SBUJPTL/DJK ESDM khusus untuk Badan Usaha yang bergerak di ketenagalistrikan. Sertifikasi Badan Usaha merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Dengan kata lain, SBU JPTL/DJK ESDM adalah sebuah tanda pengakuan satu
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral “Menteri” telah menerbitkan Peraturan No. 28 Tahun 2014tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik “Peraturan” untuk melaksanakan Pasal 12 3 Undang-Undang No. 62 Tahun 2012tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ”Peraturan 2012”.[1] Peraturan ini mengatur kualifikasi bagi pelaku usaha jasa penunjang di bidang tenaga listrik sesuai dengan skala usaha, baik kecil, menengah, atau besar “Pengusaha”.[2] Kualifikasi adalah persyaratan sebelum pengusaha dapat memberikan jasa penunjang tenaga listrik.[3] Jasa Penunjang Peraturan ini berlaku kepada jasa penunjang sebagai berikut[4] a. Konsultasi instalasi tenaga listrik, termasuk jasa perencanaan dan/atau pengawasan; b. Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; c. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; d. Pengoperasian instalasi tenaga listrik; e. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik; f. Sertifikasi kompetensi teknisi tenaga listrik; dan g. Pendidikan dan pelatihan. Jasa pada huruf a sampai e akan dilaksanakan atas[5] a. Pembangkit tenaga listrik berskala kecil, menengah, dan besar pembangkit listrik tenaga air, gas, dan nuklir termasuk pembangkit tenaga listrik dengan energi baru dan/atau terbarukan; b. Transmisi tenaga listrik bertegangan tinggi dan/atau sangat tinggi, dan gardu induk; c. Distribusi tenaga listrik bertegangan rendah dan/atau menengah; and d. Instalasi sistem pemanfaatan tenaga listrik bertengangan rendah, menengah, dan tinggi. Sertifikasi pada huruf f meliputi sertifikasi terhadap teknisi yang mempunyai keahlian mengenai pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, atau jasa lainnya yang secara langsung terkait dengan sektor ketenagalistrikan. Sertifikasi juga berlaku bagi laboratorium penguji dan asesor ketenagalistrikan.[6] Kualifikasi Pengusaha Kualifikasi suatu Pengusaha ditentukan dengan pengelompokan berdasarkan persyaratan tertentu.[7] Dalam Peraturan, terdapat dua parameter utama yang berlaku untuk menentukan tingkat kemampuan Pengusaha, sebagai berikut a. Kemampuan usaha, yang didasarkan pada modal Pengusaha dan batasan nilai pekerjaan yang dapat ditangani oleh Pengusaha; dan b. Kemampuan karyawan perseorangan, termasuk jumlah minimum karyawan yang dibutuhkan sebagai tenaga teknis dan penanggung jawab teknik. Rincian kriteria untuk menentukan kualifikasi Pengusaha diatur dalam Lampiran I dan II Peraturan, yang diantaranya memuat sebagai berikut......
PeraturanMenteri ESDM No. 28 Tahun 2009 :Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. § Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009.
SBuTIbm. ouk1m7dsto.pages.dev/75ouk1m7dsto.pages.dev/221ouk1m7dsto.pages.dev/291ouk1m7dsto.pages.dev/159ouk1m7dsto.pages.dev/562ouk1m7dsto.pages.dev/403ouk1m7dsto.pages.dev/231ouk1m7dsto.pages.dev/237
kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik